Monday, February 29, 2016

BAGAIMANA NASIB PEGAWAI HONOR YANG BELUM PUNYA NUPTK.....?????



BAGAIMANA NASIB PEGAWAI HONOR YANG BELUM PUNYA NUPTK.....?????

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Guru dan Tenaga Kependidikan yang ingin masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK. Jadi intinya adalah menunggu sampai data guru muncul di menu tersebut.
Penerbitan NUPT dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data Pendidik/guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval).

Dari kegiatan verval PTK dapat diketahui apakah data PTK sudah benar-benar valid atau belum. Bagi PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK, pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id ada tab menu NUPTK, diantaranya; Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima NUPTK. Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, baru menu Upload Dokumen untuk menguploadberkas persyaratan penerbitan NUPTK akan aktif.

Namun, saat ini banyak Guru ataupun Pegawai Honor lainnya, khususnya disekolah negeri banyak yang terkendala dengan syarat yang harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur. Para pegawai dan guru honor tersebut banyak yang sudah terdaftar honor lebih dari 5 tahun. Kemudian merekapun tidak terdaftar di K2.
Bagaimanakah nasib para honorer ini kedepannya?????
Adakah solusi terbaik dari pemerintah terkait, untuk memperjuangkan nasib para honorer ini dalam waktu dekat???
Semoga Allah mendengarkan doa seluruh pegawai honor diseluruh Indonesia.....
Amin Yaa Rabbal ‘Alamin.................

No comments:

Post a Comment

"Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan"

Text Widget

Text Widget

Total Pageviews

Pages

Download