BAGAIMANA
NASIB PEGAWAI HONOR YANG BELUM PUNYA NUPTK.....?????
NUPTK
adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Guru dan Tenaga
Kependidikan yang ingin masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK, harus
memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah
memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon
Penerima NUPTK. Jadi intinya adalah menunggu sampai data guru muncul di menu
tersebut.
Dari
kegiatan verval PTK dapat diketahui apakah data PTK sudah benar-benar valid
atau belum. Bagi PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan
NUPTK, pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
ada tab menu NUPTK, diantaranya; Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima
NUPTK. Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, baru menu Upload
Dokumen untuk menguploadberkas persyaratan penerbitan NUPTK akan aktif.
Namun,
saat ini banyak Guru ataupun Pegawai Honor lainnya, khususnya disekolah negeri
banyak yang terkendala dengan syarat yang harus memiliki SK pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur. Para pegawai dan guru honor tersebut banyak yang
sudah terdaftar honor lebih dari 5 tahun. Kemudian merekapun tidak terdaftar di
K2.
Bagaimanakah
nasib para honorer ini kedepannya?????
Adakah
solusi terbaik dari pemerintah terkait, untuk memperjuangkan nasib para honorer
ini dalam waktu dekat???
Semoga
Allah mendengarkan doa seluruh pegawai honor diseluruh Indonesia.....
Amin
Yaa Rabbal ‘Alamin.................
No comments:
Post a Comment
"Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan"